JIHAD

Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam.[1]
Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

Daftar isi

[sembunyikan]

Pelaksanaan Jihad

Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:
  • Pada konteks diri pribadi - berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
  • Komunitas - Berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
  • Kedaulatan - Berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (Kaffah).

[sunting] Jihad dan perang

Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.
Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik" . jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik .
jika meng-arti-kan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya , sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah .
jika meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri" , Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan salat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin dan memaksakan orang lain untuk salat subuh dengan menyetel TOA mesjid dan memperdengarkan salat subuh." dlsb .

Etika perang Muhammad

Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:
  • Jangan berkhianat.
  • Jangan berlebih-lebihan.
  • Jangan ingkar janji.
  • Jangan mencincang mayat.
  • Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
  • Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
  • Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.
Dahulu saat berperang, ada sahabat Muhammad yang langsung menyerang tanpa komando. Sahabat yang lain mengatakan, jangan menjerumuskan dirimu dalam jurang kebinasaan, itu termasuk bunuh diri. Tetapi oleh sahabat lainnya ditolak, karena pada kenyataannya, si penyerang tadi itu dapat kembali dengan selamat.
Gaya berperang di zaman dahulu memang tidak boleh menyerang sendirian, karena aturannya, mereka harus saling berhadapan satu lawan satu, tetapi sahabat tadi tanpa dikomando dan dikoordinasi dari pimpinan langsung mengadakan penyerangan. Inilah yang dijadikan alasan beberapa pihak untuk memeperbolehkan melakukan bunuh diri. Padahal saat itu sahabat nabi tersebut tidak bertujuan untuk bunuh diri, karena sahabat tersebut mampu menembus barisan musuh dan dapat balik ke barisan dengan selamat.

Jihad dan terorisme

Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah<-islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."

Makna Perkataan Al-Jihad di dalam Al-Quran

Perkataan Al-Jihad pada ayat-ayat Makiyyah menunjukan makna Jihad menurut bahasa yang ‘am, yaitu antara lain:

“Sesiapa yang berjihad maka sesungguhnya ia berjihad untuk dirinya sendiri.” (QS Al-Ankabut 6)
“Jika kedua orang tuanya berjihad terhadapmu agar kamu mempersekutukan Aku dengan apa-apa yang tidak ada pengetahuan padamu maka janganlah kamu mentaati keduanya.” (QS Al-Ankabut 8 )
“Dan orang-orang yang berjihad dijalan Kami, sungguh Kami benar-benar akan menunjukkan mereka pada jalan jalan Kami.” (QS Al-Ankabut 69)
“Dan jika keduanya berjihad terhadapmu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu menta’ati keduanya….” (QS Luqman 15)
Perkataan Al-Jihad pada ayat-ayat Madaniyyah berjumlah 26 perkataan dan kebanyakan menunjukan dengan jelas akan makna Qital (Perang), diantaranya:
Surat At-taubah ayat 41 (QS 9:41)
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. “
Surat At-Taubah ayat 86
“Dan apabila diturunkan surat (yang memerintahkan kepada orang munafik itu): Berimanlah kamu kepada Allah dan berjihad beserta Rasul-Nya, Niscaya orang-orang yang sanggup di antara mereka meminta izin kepadamu (untuk tidak ikut berjihad) dan mereka berkata: ” Biarlah kamu berada bersama orang- orang yang duduk.” “
Dan Banyak lagi ayat-ayatnya:
QS Al-Baqarah 218 QS Al-Imran 142 QS An-Nisa 95 QS Al-Anfal 72, 74, 75 QS At-Taubah 16, 19, 20, 24, 44, 73, 81, 88 QS Al-Hujarat 15 QS Al-Maidah 35, 54 QS Al-Ankabut 6 QS As-Saf 11 QS At-Tahrim 9 QS Al-Mumtahanah 1 QS Muhammad 31
Adapun Hadist-hadist yang menunjukan makna Jihad menurut syara’ antara lain:
Dari Amru bin Abasyah berkata: Seorang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah Islam itu? Beliau menjawab:”hatimu menyerah dan orang-orang muslim selamat dari gangguan tangan dan lisanmu. Ia berkata:”Islam macam mana yang paling utama?” Beliau menjawab: “Al-Iman”. Ia bertanya:”Apakah Iman itu?” Beliau menjawab: ” Engkau beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya dan kebangkitan setelah mati.” Ia bertanya lagi: “Iman macam mana yang paling utama?” Beliau menjawab: “Hijrah”. Ia bertanya: “Apakah Hijrah itu?” Beliau menjawab: “Engkau tinggalkan kejahatan.” Ia bertanya lagi: “Hijrah macam mana yang paling utama?” Beliau menjawab: “Al-Jihad.” Ia bertanya lagi: “Apakah Jihad itu? Beliau menjawab: ” Engkau perangi orang-orang kafir jika engkau jumpai dimedan perang.” Ia bertanya lagi: “Jihad macam mana yang paling utama?” Beliau menjawab: “Siapa yang dilukai anggotanya dan dialirkan darahnya.” (HR Ahmad)
Demikian pula sahabat Nabi saw jika mendengar perkataan Jihad terlintas dalam benak mereka maknanya adalah perang sebagaimana dapat kita ketahui hal ini antara lain dalam hadist dibawah ini:
Dari Abu Qutadah ra, dari Rasulullah saw, bahwasannya baginda telah berdiri dikalangan mereka kemudian menyebutkan, “Sesungguhnya Jihad fie Sabilillah dan Iman kepada Allah itu adalah amal-amal yang paling utama.” Maka berdirilah seseorang kemudian ia berkata: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapat tuan sekiranya saya terbunuh fie sabilillah, apakah semua dosa-dosa saya terhapus?” kemudian Rasulullah menjawab: “Ya, jika engkau terbunuh fie sabilillah sedangkan engkau sabar, semata-mata mencari pahala, maju terus, tidak mundur.” Kemudian Rasulullah saw berkata: “Bagaimana tadi apa yang engkau katakan?” Ia bertanya: “Bagaimana pendapat tuan sekiranya saya terbunuh fie sabilillah, apakah semua kesalahan saya juga akan terhapus? Maka Rasulullah menjawab: “Ya, sedangkan kamu bersabar, semata- mata mencari pahala, maju terus tidak mundur, kecuali hutang (tidak akan terhapus), karena sesungguhnya Jibril as mengatakan demikian kepadaku.” (HR Muslim no.1885).
Jihad adalah salah satu jenis ibadah tertentu yang telah disyariatkan Allah kepada umat Islam sebagaimana ibadah Sholat, Zakat, Puasa dan Ibadah-Ibadah lainya. Oleh itu ta’rif jihad menurut bahasa semata-mata tidak tepat jika kita gunakan sebagai ta’rif jihad menurut syara’, seperti Ibadah-ibadah lainnya, misalnya sholat. Menurut bahasa, Sholat artinya Do’a, tetapi jika yang dimaksudkan dengan perkataan sholat itu adalah salah satu dari jenis Ibadah maka tidaklah dapat dikatakan bahwa setiap do’a itu adalah sholat.
Demikian pula halnya Siyam (Puasa) menurut bahasa artinya menahan atau mengekang dari makan dan minum. Apakah setiap perbuatan menahan dari makan dan minum pada waktu tertentu dapat dikatakan Siyam (Puasa) secara Syar’i? Tentu tidak. Maka demikian pula halnya Jihad yang artinya menurut bahasa adalah mengerahkan segenap kekuatan dalam perkara apa saja dapat dikatakan Jihad. Karena Jihad sudah merupakan satu jenis Ibadah yang tertentu dalam syariat Islam yaitu pengerahan segenap kekuatan dan kemampuan dalam berperang fie sabilillah dengan jiwa, harta, lisan dan sebagainya.
“Hai Nabi, berjihadlah (perangilah) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahanam. Dan itulah tempat kembali seburuk-buruknya.” (QS At-Taubah 72)
Dalam menafisirkan ayat ini Ibnu Mas’ud berkata: “Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang Munafik dengan tangan, dan jika tidak mampu maka harus mengingkari pada wajah. Dan Ibnu Abbas mengatakan: “Allah swt memerintahkna Nabi saw untuk memerangi orang-orang kafir dengan Pedang dan memerangi orang-orang Munafik dengan lisan dan tidak bersikap lembut terhadap mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir 2/408).
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Baqarah 216).
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (Agam Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka kalam keadaan tunduk”. (QS At-Taubah 29)


Imam ‘Abdulloh ‘Azzam
Dari Petikan Kitab Beliau “An Nihayah wal Khulashoh”
* Ibnu Taimiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad kecuali para ulama’ yang berada di bumi jihad .. tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad kecuali para ulama’ yang memahami kondisi jihad dan berada dalam medan jihad. Ibnu Taimiyah berkata: “Seharusnya yang diterima pendapatnya dalam perkara-perkara jihad adalah pendapat orang yang memiliki agama yang lurus, yang memiliki pemahaman mengenai kondisi ahli dunia, bukan orang yang hanya memahami teori-teori agama.”
Ibnu Taimiyah mengharuskan kita untuk mengambil fatwa dalam masalah jihad dari orang yang memenuhi dua syarat:
Pertama: hendaknya ia terjun dalam peperangan dan mengerti apa-apa yang dibutuhkan dalam peperangan, memahami kondisi ahli dunia.
Kedua: hendaknya dia adalah termasuk ulama’ yang terkenal, artinya dia adalah orang yang memiliki agama yang lurus.”
Apabila salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad. Dan berapa banyak dari kalangan ulama’ kita, para syaikh kita dan orang-orang yang kita hormati sebagaimana orang tua kita, mereka dimintai fatwa dalam masalah jihad di Afghanistan kemudian mereka memberikan fatwa agar tidak berangkat jihad di Afghanistan. Namun setelah mereka mengetahui kenyataan jihad Afghanistan mereka mencabut kembali fatwanya.

Inilah Syaikh Al Albani — semoga Alloh memberkahi umurnya — dahulu pada bulan Syawal tahun 1405 H berfatwa bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu ‘ain, jihad di Afghanistan.
Akan tetapi bagaimana kalian bisa pergi ke Afghanistan? Dimana kalian akan berlatih? Dan apakah kalian bisa masuk ke Afghanistan? Bagaimana kalian memerangi tank-tank Rusia dengan pisau dan belati? Kemudian akhirnya beliau ditanya oleh seorang pemuda yang menghadiri majlis beliau: “Saya adalah seorang dokter dan saya ingin pergi ke Afghanistan, apakah saya boleh berangkat ke sana?” Beliau menjawab: “Jangan, kamu jangan pergi.!”
Ini ketika kondisi yang sebenarnya tidak diketahui, Syaikh kita ini tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya tentang jihad di Afghanistan. Beliau tidak mengetahui bahwasanya kami di Masjid Shoda dapat menembakkan mortar dan menembakkan anti aircraft, dan juga dapat melaksanakan sholat, qiyamul lail dan belajar, dan bahwasannya kita dapat membawa persenjataan dengan bighol dan keledai di dalam Afghanistan selama satu bulan penuh tanpa ada seorangpun yang menahan kita. Kemudian satu bulan yang lalu, tiba-tiba beliau mengeluarkan fatwa — dan kami telah menerima kaset rekamannya, sekarang ada pada saya — : Bahwasanya sekarang ini jihad di Afghanistan hukumnya fardlu ‘ain. Kemudian ada seorang pemuda yang bertanya: Meskipun bersama para ahlul bid’ah? Beliau menjawab: Apakah kalian ingin menghapuskan kewajiban jihad. Bangsa mana yang terbebas dari bid’ah?! Pemuda itu lalu bertanya: Apakah ijin kepada kedua orang tua? Beliau menjawab: Dalam perkara-perkara fardlu ‘ain tidak perlu ijin kepada kedua orang tua. — sekarang kasetnya ada sama saya — kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang mengangkat tangan dalam sholat …
* tidak boleh meminta fatwa kepada para Syaikh itu .. haram .. haram karena mereka tidak mengetahui keadaan jihad yang sebenarnya. Haram meminta fatwa kepada Syaikh, karena ribuan pemuda yang menunggu jawaban. Tidak boleh meminta fatwa dari orang yang tidak memiliki ilmu. Dan tidak boleh meminta fatwa kepada para ulama’ yang tidak memiliki pengalaman, tidak mengerti kondisi jihad, dan tidak ada yang mengerti kondisi jihad kecuali orang yang terjun dalam dunia jihad.
* Percayalah kepadaku wahai saudara-saudara: Sekarang saya sudah enam tahun di sini, dan saya kira saya adalah termasuk orang-orang Arab yang paling mengetahui kondisi jihad dan pernik-perniknya, para pemimpinnya dan pasukannya. Setiap hari saya mendapatkan pengetahuan baru tentang jihad di Afghanistan, lalu membuat perencanaan baru dalam mengoperasikan jihad Afghanistan, dan apa-apa yang dibutuhkan dalam jihad Afghanistan? Dan apa yang kami persembahkan untuknya setiap hari?
Ada seseorang syaikh yang tinggalnya di Amerika mengatakan: Sayyaf lima tahun yang lalu mengatakan bahwasanya kami membutuhkan harta dan kami tidak membutuhkan orang … tidak … Sayyaf mengatakan: Kami membutuhkan orang. Namun seandainya Sayyaf mengatakannya, atau tidak mengatakannya, saya katakan: Jihad di afghanistan itu sangat membutuhkan harta, namun kebutuhannya terhadap orang lebih besar daripada kebutuhannya kepada harta.
* Takutlah kalian kepada Alloh. Jika engkau melihat seorang pemuda yang berumur 30 th, ia bergelar Doktor dalam bidang fikih Islam. Ia dalam keadaan sehat dan muqim (berada di rumah, tidak bepergian), dapat menghancurkan dan membangun gunung, namun ia tidak berpuasa pada bulan Romadlon. Lalu engkau datang kepadanya dan bertanya: Apa hukumnya tidak berpuasa pada bulan Romadlon. Dia sendiri tidak puasa, apa yang akan ia katakan kepadamu?! Ia akan menyampaikan ribuan alasan kepadamu, dan akan memberikan keringanan kepadamu untuk tidak berpuasa pada bulan Romadlon. Karena dia sendiri tidak berpuasa. Apakah engkau bertanya tentang puasa Romadlon kepada orang yang tidak berpuasa Romadlon?! Apakah angkau akan bertanya tentang hukum sholat kepada orang yang tidak sholat?! Dan apakah engkau akan bertanya tentang zakat kepada orang yang tidak mau membayar zakat?! .. ini tidak masuk akal .. ini jelas-jelas analogi yang sangat rusak … sangat aneh: Seseorang berpangku tangan di dalam rumahnya .. panjang mobilnya 3 meter .. atau lebih .. lebih dari 3 meter .. panjang (Chevrolet), pada hari ini mereka tidak mau naik kecuali Mercedes. Dan jika engkau masuk ke dalam rumahnya, engkau akan bingung apakah engkau berada di dalam surga atau di dunia lantaran saking banyaknya perabotannya dan kasurnya yang empuk di dalamnya.
Ada seseorang mengatakan kepadaku: Sesungguhnya ada beberapa rumah yang mana apabila ada orang yang masuk ke dalamnya pasti ia akan mengatakan: Jika surga itu seperti ini tentu kita mendapatkan kenikmatan yang sangat besar. Orang yang seperti ini engkau datangi dan engkau tanyai tentang jihad?! .. engkau katakan: Wahai Syaikh tinggalkanlah pekerjaanmu!.
Ada seorang hakim besar di sebuah kota. Datanglah ke pegunungan Afghanistan dan engkau akan mendapatkan pelatihan oleh Abu Burhan!.. tidak masuk akal, dia tidak dapat dipercaya.
Artinya; pertama secara akal tidak dapat diterima. Baik menurutmu atau menurutnya. Seandainya engkau berakal tentu engkau tidak akan bertanya kepadanya tentang jihad .. kenapa?! Karena jihad itu menurutnya adalah meletakkan telepon di sisinya, lalu orang bertanya kepadanya: Apa hukum memasukkan jarum suntik pada bulan romadlon? Pada urat atau otot?! Jika pada otot tidak membatalkan puasa, namun jika pada urat membatalkan puasa!!
Orang-orang bertanya kepadanya: Apa hukum bercelak pada bulan Romadlon?! .. “Ya, bercelak boleh, karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bercelak.”
Inilah jihad bagi dia..! orang semacam ini engkau inginkan untuk memakai sepatu bot atau memakai baju yang kumal sepertimu, kemudian mondar-mandir di Joji, menantang kematian.
Setelah itu berjalan selama 45 hari melintasi Badakhsyan di atas salju. Orang-orang Syi’ah akan menghadangnya, orang-orang kafir akan menghadangnya, dan lain-lain .. ini tidak pernah terlintas sama sekali di dalam benaknya, ia belum pernah membayangkan ini sama sekali.
Maka jika engkau bertanya kepadanya ia akan membolehkanmu untuk tidak berangkat berjihad, ia akan menerangkan dan menjelaskan bahwasanya engkau lebih baik duduk di negerimu daripada berangkat berjihad!!
* Telah beredar sebuah kaset rekaman yang membantah bukuku yang berjudul ”Ad Difa’ ’An Arodlil Muslimin Ahammu Furudlul A’yan”. Semua orang yang mendengarkan kaset itu mengatakan: Sesungguhnya duduk di Saudi itu lebih baik daripada pergi ke Afghanistan. Dan yang lebih menyedihkan saya lagi adalah, ia mengatakan: Wahai saudara-saudaraku — ia mengatakan kepada para pemuda yang ia didik —, wahai saudara-saudaraku — padahal aku mendengar bahwasanya ia adalah seorang yang mulia dan termasuk da’i yang terkenal, dan demi Alloh aku sangat sedih ketika aku mendengarkan kaset itu. Dan saya katakan; Semoga Alloh mengampuninya. Orang-orang pada mengatakan: Bantahlah kaset itu. Saya jawab: Tidak, aku tidak mau membantahnya. Saya katakan: Ada seseorang yang berfatwa tentang jihad, sedangkan dia tidak mengetahui di mana Miran Syah dan di mana Shoda. Coba tanyakan kepadanya tentang Shoda, mungkin ia akan menyangka shod-ul hadid (karat besi) ..!! ya .. dia tidak tahu, bagaimana berfatwa tentang masalah ini .. ada seseorang yang tidak pernah melihat senjata, tidak pernah melihat orang-orang komunis, tidak pernah melihat bumi Afghanistan .. bagaimana ia bisa berfatwa tentang permasalahan Afghanistan. Maka, apa yang ia katakan dari awal sampai akhir
sama sekali tidak dapat diterima, apapun yang ia katakan. Selain itu ia tidak mencantumkan satupun dari ayat atau hadits atau perkataan ulama’ dalam semua yang ia katakan …
((Syaikh yang dibicarakan oleh Syaikh Asy Syahid Abdulloh Azzam rohimahulloh ini adalah Fadlilatusy Syaikh Safar Al Hawali hafidhohullohu wa hadahu)).
Ia mengatakan: Wahai saudara-saudaraku, seandainya ini adalah permasalahan harta maka ini adalah masalah yang ringan .. akan tetapi ini adalah masalah darah wahai saudara-saudaraku.
Saya sangat sedih sekali .. sedih sekali. Seolah-olah darah yang tertumpah untuk melindungi agama Alloh ‘azza wa jalla dan untuk melindungi Islam dan kaum muslimin serta untuk melindungi harga diri ini seolah-olah tertumpah sia-sia. Seolah-olah ia menyayangkan orang-orang yang mati syahid di Afghanistan.
“Wahai saudara-saudaraku, ini adalah darah.” — dua kali ia mengucapkannya dalam kaset tersebut — seandainya “.. masalah harta, masalahnya ringan..” seolah-olah darah ini apa?! Seakan-akan orang ini mati karena jatuh dari mobil!!.
Oleh karena itu mereka tidak mampu melaksanakan jihad .. membayangkan saja tidak bisa.
Maka saya katakan: Saya tidak mencela ia saudara kita ini mengatakan begitu, karena dia belum merasakan manisnya jihad, dia tidak mengerti jihad.
Dan Ibnu Taimiyah mengatakan: Siapakah yang boleh dimintai fatwa tentang jihad?! Ia mengatakan: “Sesungguhnya yang bisa diterima dalam masalah jihad itu adalah pandangan orang yang memiliki pemahaman yang benar tentang agama dan memahami kondisi ahlud dun-ya (manusia).”
Maksudnya adalah orang yang berada di medan perang yang mengerti kondisi peperangan, ahlud dun-ya (manusia) dan memiliki pemahaman yang benar peperangan yang dilakukan oleh tentang agama, ia orang yang bertaqwa yang boleh dimintai penjelasan tentang jihad. Dan tidak boleh bertanya tentang jihad kepada orang yang memiliki pemahaman yang benar tentang agama akan tetapi tidak memahami kondisi ahlud dun-ya (manusia), dan tidak bertanya tentang jihad kepada orang-orang yang hanya memiliki pemahaman nash-nash secara dhohir. Orang yang boleh ditanyai tentang jihad hanyalah orang yang berilmu, bertaqwa dan memahami peperangan.
Orang-orang pada mengatakan kepadaku: Engkau berfatwa bahwa jihad itu fardlu ‘ain dan tidak perlu ijin kepada kedua orang tua?! Saya jawab: Bukan saya yang berfatwa, akan tetapi yang berfatwa adalah semua ushuliyun (ahli ushul fiqih), semua ahli hadits, semua ahli tafsir dan semua ahli fikih, semenjak mereka mulai menulis kitab pada generasi pertama sampai hari ini, semuanya berfatwa sebagaimana yang telah saya fatwakan. Mereka mengatakan: Akan tetapi Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Utsaimin tidak berfatwa seperti itu. Saya katakan kepada mereka: Mereka itu adalah Syaikh kita dan kita sangat menghormatinya. Saya sependapat dengan mereka, dan mereka tidak sependapat denganku dalam satu kata saja mengenai sebuah kaedah.
Yaitu sebuah kaedah yang mengatakan: Bahwasanya apabila orang-orang kafir memasuki satu jengkal tanah dari wilayah kaum muslimin, jihad hukumnya menjadi fardlu ‘ain bagi penduduk daerah tersebut. Sehingga seorang wanita harus berangkat tanpa harus ijin kepada suaminya, namun harus dengan mahromnya, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin kepada majikannya, seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang tuanya dan orang yang memiliki tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang yang menghutanginya. Kemudian jika penduduk daerah tersebut belum mencukupi, atau mereka melalaikannya atau bermalas-malasan, atau tidak mau berperang maka fardlu ‘ain itu meluas terhadap orang-orang yang tinggal di sekitarnya per daerah. Kemudian jika mereka juga melalaikannya atau bermalas-malasan atau tidak mau berperang atau mereka belum mencukupi … kepada orang-orang yang berada di dekat mereka … kemudian begitu seterusnya, sampai fardlu ‘ain itu meluas keseluruh penjuru dunia.
Syailkh Utsaimin, Syaikh bin Baz dan semua Syaikh di muka bumi ini sepakat dengan kaedah ini.
Adapun perbedaan antara kami dan mereka?! .. dan mereka adalah ustadz-ustadz dan syaikh-syaikh kami, dan kami mencintai serta menghormati mereka. Perbedaannya adalah: bagaimana kita mempraktekkan kaedah ini di Afghanistan?! Pertanyaannya adalah: Apakah Afghanistan membutuhkan orang atau tidak?! Jika Afghanistan membutuhkan orang maka kaedah ini sesuai untuk Afghanistan, dan jika Afghanistan tidak membutuhkan orang maka kaedah ini tidak berlaku untuk Afghanistan — maka kami tanyakan —; Apakah Afghanistan membutuhkan orang?!
Pertanyaan ini tidak boleh ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz maupun Syaikh Ibnu Utsaimin. Pertanyaan ini harus ditanyakan kepada saya, karena saya lebih mengetahui tentang kondisi Afghanistan daripada beliau berdua. Perjalanan jihad, kondisi masyarakat dan kebutuhan mujahidin.
Adapaun para syaikh itu, mereka akan memberikan fatwa sesuai dengan gambaran yang ada dalam benak mereka. Lalu apa yang ada di dalam bebak mereka?! Ada seorang pemuda yang datang ke Peshawar dua hari lalu ia bertanya: Bagaimana mereka ini?! Mereka menggunakan jimat … kuburan dan lain-lain, pulanglah ke negerimu. Lalu ia menyampaikan laporan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Wahai yang mulia, Syaikh besar kami, saya telah mengunjungi para mujahidin dan muhajirin, lalu kami dapatkan di sana syirik kecil dan syirik besar! … laporannya sepenuh empat halaman.
Ini sama dengan orang yang datang kepada Syaikh Abdul Aziz lalu mengatakan: Wahai Syaikh Abdul Aziz, bolehkan kita menawan wanita-wanita komunis — menjadikannya sebagai budak —. Tentu beliau menjawab berdasarkan teori .. ya, boleh menjadikan mereka sebagai budak. Seadainya ia datang dan menanyakannya kepadaku, tentu akan ku jawab: Haram hukumnya menjadikan wanita-wanita komunis itu sebagai budak .. kenapa?! Karena saya mengetahui apa yang tidak diketahui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Saya tahu bahwa seandainya ada seorang wanita dari Jalalabad yang menjadi istri orang komunis lalu dijadikan budak tawanan oleh seorang Arab, pasti seluruh orang Arab akan dibantai … kenapa?! Karena wanita yang menjadi istri orang komunis itu adalah seorang wanita yang berasal dari Kabilah si Fulan, yang mana kebanyakan orang-orangnya adalah mujahidin. Bagaimana anak mujahidin menjadi sesuatu yang diincar dan dicuri oleh orang Arab dan dijadikannya sebagai budak tawanan?!! Hukumnya secara teori boleh karena dia adalah mujahid. Akan tetapi Syaikh tidak memahami tabiat mereka .. tabiat permasalahannya. Ini adalah sedikit dan kehormatan juga sangat mahal, yang lebih maslahat dalam keadaan seperti ini adalah hukumnya haram dan dilarang dengan alasan kemaslahatan yang syar’i.
Kemudian seandainya mereka meminta fatwa kepada seorang pemuda Arab yang besemangat, yang datang ke Peshawar dan telah belajar di bidang fikih, dan si Fulan di bidang hadits; Apakah boleh menjadikan kaum wanita Rusia yang berada di dalam peperangan dan memerangi kaum muslimin sebagai budak tawanan?! Tentu jawabannya adalah: Ya, menurut Syaikh boleh … Saya katakan kepadanya: Tidak boleh, hal itu haram hukumnya bagimu … kenapa?! Karena seandainya kita jadikan seorang wanita Rusia saja sebagai budak, mereka akan menangkap ratusan wanita muslimah dan menodai kehormatan mereka. Kita akan berfatwa boleh atau tidak?! Jadi, yang berfatwa haruslah orang yang memahami tabiat permasalahan. Daerah yang
akan engkau beri fatwa?! Engkau harus memahami permasalahan secara utuh tentang daerah dan kondisi yang berlaku di sana, bukan hanya sekedar teori.
* Dan mereka datang untuk mempermalukanku, mereka mengatakan: Syaikh Abdul Aziz memberikan fatwa tidak sebagaimana fatwa yang anda berikan. Demi Alloh, Syaikh Abdul Aziz adalah orang yang saya cintai dan saya hormati melebihi cinta saya kepada ibuku, bapakku dan diriku sendiri. akan tetapi seandainya Syaikh Abdul Aziz mengetahui apa yang saya ketahui tentu ia akan berfatwa sebagaimana yang kami fatwakan.
Perhatian:
Hal itu terjadi sebelum buku ”Ad Difa’ ‘An Arodlil Muslimin Ahammu Furudlul A’yan” disampaikan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin — semoga Alloh merahmati beliau berdua. Karena beliau berdua sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdulloh Azzam dalam kata pengantar buku “Ad Difa’ …”, beliau berdua setuju dengan apa yang ada di dalam buku tersebut setelah buku tersebut disampaikan kepada beliau berdua.
Dan kisah yang diceritakan oleh Syaikh Asy Syahid Abdulloh Azzam rohimahulloh menegaskan tentang hal ini:
rohimahulloh berkata:
Syaikh Abdulloh Azzam Saya pernah pergi ke daerah Al Qoshim. Al Qoshim kalian tahu, daerah itu terpencil dan jauh. Tidak seperti Jeddah, Madinah, Mekah dan Riyadl. Jauh dari hubungan dunia, dan berita-berita tentang jihad sama sekali tidak jelas. Saya berkunjung kepada Syaikh Ibnu Utsaimin. Kami katakan kepada beliau. Dan ternyata pada saat saya sampai ke tempat beliau berada, ada dua orang pemuda yang datang dari wilayah timur untuk meminta fatwa kepada Ibnu Utsaimin tentang hukum jihad. Dan salah seorang di antara mereka membuat image yang buruk terhadap jihad.
Saya bertemu dengan mereka di sana. Ibnu Utsaimin berkata kepada pemuda itu: Berbicaralah, dan ceritakanlah apa yang kamu ketahui tentang mereka? Lalu saya sedikit berbicara dan menjelaskan permasalahan. Ibnu Utsaimin kemudian mengatakan kepada orang yang membuat image buruk tadi: Kamu jangan mengatakan seperti ini lagi, karena kamu berdosa. Karena kamu menghalangi manusia untuk berjihad. Ia mengatakan: Saya mendengar ini dari Adil Al Utaibi Najmud Din, datang dari wilayah timur bersama satu orang yang membuat image buruk tentang jihad tersebut. Saya pernah menyampaikan ceramah di ‘Anizah setelah isya’. Lalu Syaikh Utsaimin berkata kepadaku: Besok kita berbincang-bincang setelah sholat Jum’at. Sebagian orang tidak senang dengan jihad, mereka sesak dadanya kerana sebelum sholat jum’at orang-orang memiliki image yang baik tentang jihad di Afghanista. Kemudian pada hari yang kedua, tiba-tiba mereka memberikan kepada Ibnu Utsaimin selembar kertas yang berstempel. Saya tidak tahu apakah Alloh menurunkan hujjah tentangnya atau tidak. Mereka mengatakan bahwasanya orang-orang Afghan itu — lembaran itu mereka terjemahkan ke dalam bahasa Arab — menganggap bahwa Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin itu orang Wahabi dan kafir, tidak boleh sholat bermakmum kepada mereka. Kemudian lembaran itu ditandatangani oleh tujuh fraksi jihad, Abdur Robbir Rosul Sayyaf dari Al Ittihad Al Islami dan lain-lain. Syaikh Utsaimin mengatakan kepada saya: Ambil dan lihatlah lembaran ini wahai Syaikh Abdulloh. Saya lihat lembaran itu dan saya katakan kepada beliau: Demi Alloh, ini adalah dusta. Sedangkan khothbah yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin ketika itu adalah mengenai jihad. Kemudian saya berbicara, sedangkan orang-orang masih tetap tinggal di tempat setelah sholat. Orang-orang pada ingin pergi makan siang. Di masjid masih tersisa separoh lebih, dan mereka tidak ingin keluar kemudian pembicaraan berlangsung lama. Kemudian setelah saya berbicara kurang lebih satu setengah jam kami pergi dan makan siang di rumah Syaikh Ibnu Utsaimin. Lalu kami katakan kepada beliau: Apa pendapat anda tentang jihad ini? Beliau menjawab: Wajib, yakni fardlu. Wajib dan fardlu itu sama saja. Lalu beliau saya Tanya: Ijin kepada kedua orang tua? Beliau menjawab: Jika berbakti kepada keduanya itu mengharuskannya meminta ijin kepada keduanya maka harus meminta ijin kepada keduanya. Saya katakan: Perinciannya? Beliau menjawab: Jika ia anak satu-satunya, sedangkan kedua orang tuanya membutuhkannya maka hendaknya ia meminta ijin, namun jika tidak maka tidak perlu ijin.
Syaikh Abdulloh Azzam rohimahulloh juga mengatakan:
Syaikh Abdulloh Azzam
Wahai manusia, sesungguhnya jihad Afghan itu fardlu ‘ain bagi seluruh kaum muslimin berdasarkan kesepakatan ulama’ salaf dan kholaf, para ahli hadits, para ahli fikih, para ahli ushul fikih dan para ahli tafsir. Ini adalah yang mereka katakan. Dan kami telah menulis sebuah fatwa tentang masalah ini yang kami beri judul (Ad Difa’ ‘An Arodlil Muslimin Ahammu Furudlil A’yan). Judul ini saya ambil dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Bahwasanya apabila ada musuh yang menyerang, yang merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman selain melawannya.
Pertama:
Laa ilaaha illalloh muhammad rosululloh, kemudian setelah itu melawan musuh yang menyerang. Dan saya telah menyampaikan sebuah fatwa kepada
kibarul ‘ulama’, dan yang pertama kali saya sampaikan adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan beliau menyetujuinya, namun ketika itu lebih tebal dari yang sekarang, sehingga beliau mengatakan: Ini bagus, maka ringkaslah supaya kami memberikan kata pengantar padanya, kemudian kita akan menyebarkannya. Maka saya pun meringkasnya. Kemudian setelah itu waktunya sempit dan beliau sibuk dengan urusan haji hingga saya kembali dan belum lagi saya tunjukkan kepada beliau setelah saya ringkas. Namun saya sempat membacakannya kepada banyak ulama’ dan saya meminta tanda tangan mereka atas persetujuan mereka.



PELAJARILAH TUNTUTAN JIHAD

Persoalan Jihad telah diutarakan dengan penuh penekanan dan pendetailan di dalam al-Qur’an. Telah sepakat para pengkaji al-Qur’an bahawa tiada ‘ibadah’ lain yang diutarakan sedetail Jihad. Allah SWT telah menurunkan banyak sekali surah-surah di dalam al-Qur’an yang membimbing umat Islam ke arah Jihad. Persoalan Jihad diutarakan dalam pelbagai cara, di dalam banyak ayat-ayat al-Qur’an. Ayat-ayat ini menerangkan dengan jelas matlamat dan manfaat daripada Jihad. Seorang Mujahid ditinggikan martabatnya dan banyak lagi ayat-ayat yang mengancam bala yang menimpa sekiranya Jihad ditinggalkan. Istilah Jihad-fie-sabilillah yang membawa maksud Jihad (berperang) pada Jalan Allah, digunakan sebanyak 26 kali di dalam al-Qur’an.
Perkataan Qital pula yang bermaksud ‘Perang’ secara jelas, digunakan dalam konteks Perang Pada Jalan Allah sebanyak 79 kali. Terdapat surah-surah yang diturunkan sepenuhnya menerangkan hukum-hukum dan keistimewaan-keistimewaan Jihad dan mengecam mereka yang meninggalkan Jihad. Contohnya surah Anfaal (juga dikenali sebagai surah Badr) dan surah Bara’ah (Taubah). Surah Baqarah, Nisa dan Maidah pula mempunyai bahagian-bahagian yang besar menyentuh persoalan Jihad. Surah Hadeed pula memberitahu tentang senjata-senjata dalam berjihad. Terdapat pula surah-surah yang dinamakan sempena nama-nama berkenaan peperangan seperti surah Ahzaab (perang Khandaq), Qitaal, Fath dan Saff. Nama-nama surah-surah ini jelas mengutarakan persoalan Jihad.
Dalam surah ‘Adiyat, sumpah diangkat dengan menyebut kuda-kuda para Mujahideen manakala di dalam surah Nasr, kemenangan sedunia dan pengembagan Islam telah dinyatakan melalui Jihad. Sebenarnya, umat Islam yang membaca al-Qur’an dengan penuh penghayatan akan berkeinginan ke medan perang bagi mencapai realiti Jihad. Atas sebab yang satu inilah, pihak Kuffar telah berusaha keras untuk menjauhkan umat Islam daripada memahami dan menghayati al-Qur’an. Mereka tahu, seseorang Islam yang memahami dan menghayati al-Qur’an tidak mungkin menjauhkan dirinya dari Jihad.
Melalui Hadith-hadith pula kita lihat bagaimana Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya yang dikasihi SAW untuk berperang dan mengobarkan orang-orang beriman agar berperang. Rasulullah SAW telah memenuhi kedua-dua tanggung-jawab ini dengan sempurna. Hasilnya, beribu-ribu Hadith Rasulullah SAW berkenaan dengan Jihad. Para ulama’ Hadith telah mengumpulkan dan menyusun kata-kata dan perbuatan Rasulullah SAW berkenaan Jihad. Untuk membina pemahaman yang baik tentang Jihad, kitab-kitab Hadith ini perlu dipelajari. Lihatlah senarai di bawah semoga anda mudah mempelajarinya.
  • Sahih Bukhari mempunyai 241 bab di bawah tajuk Jihad.
  • Sahih Muslim mempunyai 100 bab di bawah tajuk Jihad.
  • Sharif Tirmizi mempunyai 115 bab di bawah tajuk Jihad.
  • Sharif Abu Dawood mempunyai 172 bab di bawah tajuk Jihad.
  • Sharif Nasai mempunyai 48 bab di bawah tajuk Jihad.
  • Sharif Ibne Majah mempunyai 46 bab di bawah tajuk Jihad.
  • dll
Selain dari kitab-kitab am yang kebanyakan akan menyebut tentang Jihad kerana kepentingan dan ketinggiannya, terdapat juga kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama’ sepenuhnya tentang jihad. Antaranya;
  • Abu Sulaiman Dawood bin Ali Dawood Al-Asfahani At-Tahiri. Meninggal dunia 270 Hijrah.
  • Ahmad bin Amar bin Sahaq As-Shaybani Abu Bakr juga dikenali sebagai Ibne Asim. Meninggal dunia 287 Hijrah.
  • Abu Sulaiman bin Nazeer Al-Qurtubi Al-Maliki. Meninggal dunia 318 Hijrah.
  • Ibrahim bin Hammal bin Ishaq Al-Azdi Al-Maliki. Meninggal dunia 323 Hijrah.
  • Abu Sulaiman Ham bin Muhammad Al-Katabi. Meninggal dunia 388 Hijrah.
  • Abu Bakr Muhammad bin At-Tayyab Al-Baqilani. Meninggal dunia 403 Hijrah.
  • Takiyudeen Abdul Gani Bin Abdul Wahid Bin Ali Al-Jamaily Al-Maqdasi. Meninggal dunia 600 Hijrah.
  • Abu Muhammad Kasim Bin Ali Bin Hasan Bin Hibatullah, dikenali sebagai Ibne Asakir. Meninggal dunia 600 Hijrah.
  • Izzudeen Ali Bin Muhammad Al-Jazari, dikenali sebagai Ibne Ashir. Meninggal dunia 630 Hijrah.
  • Bahaudeen Abul Mahasin Yusuf Bin Rafe, dikenali sebagai Ibne Shadad Al-Marsau Al-Habali. Meninggal dunia 632 Hijrah.
  • Abu Muhammad Izzudeen Abdul Aziz Bim Sallam Assolamy. Meninggal dunia 660 Hijrah.
  • Ammadudeen Ismael Bin Umar, dikenali sebagai of Ibne Kathir Al-hafiz Ad-Dimashqi. Meninggal dunia 774 Hijrah.
  • Ali Bin Mustafa Alaudeen Al-Bosnawy Ar-Romy Al-Hanafi, famous by the name of Ali Dada. Died 1007 Hijrah.
  • Hishamudeen Khalil Al-Barsawy Ar-Romy. Meninggal dunia 1072 Hijrah.
Salah satu daripada kitab yang paling penting tentang Jihad ditulis oleh Imam Abu Abdur Rahman Abdullah Bin Mubarak Al-Mirwazi Alhansal yang diberi nama Kitabul Jihad.
Kitab-kitab berikut pula agak terkini penulisannya.
• Ayatul Jihad Fil Quranil Karim. Dr. Kamil Silaka Addakas.
• Kitabul Atharil Harb Fil Fiqhil Islami. Dr. Dahba Zahely.
Dalam era kita pula, bahan-bahan rujukan yang sangat baik untuk persoalan Jihad telah ditulis oleh Asy-Shaheed Abdullah Azzam. Syukur kepada Allah SWT kerana hasil kerja Dr. Abdullah Azzam yang sungguh bermutu dan menyentuh setiap pembacanya. Seolah-oleh beliau dipilih untuk menegakkan semula kewajipan yang telah dilupakan ini. Ratusan tulisan dan ucapan Dr. Abdullah Azzam telah membentuk ruh yang baru untuk Ummah ini. Hasil karya beliau merupakan satu babak baru dalam lipatan sejarah. Penulisan-penulisan beliau digarap dari ilmu yang baik dan keimanan yang jelas membawa kepada kecintaan kepada Shaheed. Setiap anggota Ummah ini tentu dapat memperolehi sesuatu dari kitab-kitab ulama’ dan penulis ini, Asy-Shaheed Dr. Abdullah Azzam.
Selain Dr. Abdullah Azzam, ramai lagi yang telah menulis risalah-risalah dan mengumpulkan 40 hadith-hadith tentang persoalan Jihad.
Sumber: Abu Aqeeda
Terkait:


JIHAD BUKAN TERORISME
Islam merupakan agama yang diturunkan Allah SWT untuk menyelamatkan manusia. Agama Islam diturunkan Allah kepada umat manusia melalui perantara Nabi Muhammad SAW yang diutus kepada seluruh manusia dan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Firman Allah SWT, “Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (Qs. Al-Anbiya: 107). Dari sini saja sudah jelas bahwa Islam adalah sebuah agama yang mengajarkan kebaikan, perdamaian, dan kasih sayang. Islam tidak pernah mengajarkan permusuhan dan pertikaian.
Secara normatif, Islam mengajarkan rahmat, perdamaian dan kasih sayang. Akan tetapi dalam realitanya, sering kali terjadi pergesekan dan pertikaian antara Islam, Kristen dan Yahudi. Daerah Timur Tengah merupakan kawasan paling potensial terjadinya peperangan. Di Irak, setiap hari puluhan orang tewas. Begitu juga di Afganistan dan Palestina. Dan peristiwa itu pasti terjadi karena pertikaian antara Islam dan Kristen, atau Islam dan Yahudi. Apakah gerangan yang menyebabkan terjadinya hal demikian?
Berbagai kalangan menyorot Islam sebagai biang keladinya. Adanya doktrin jihad dalam Islam dianggap sebagai pemicu kekerasan di tubuh umat Islam. Padahal jika konsepsi jihad itu dipahami secara mendalam dan proporsional, maka secara nalar tentu dapat dibenarkan. Bagaimana tidak, adanya jihad adalah sebagai reaksi dari tindakan orang-orang non-Muslim (Yahudi dan Nasrani) yang semena-mena terhadap umat Islam. Sebagaimana yang dialami oleh rakyat Palestina, jihad yang dilakukan adalah sebuah pembelaan terhadap tanah air yang dijajah dan ditindas oleh kaum Yahudi Zionis Israel.
Sebagaimana tertera dalam firman-Nya:
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hajj: 39-40).
Ya, itulah jihad. Jihad adalah usaha yang dilakukan kaum muslim dalam membela dan mempertahankan agama, harga diri dan kehormatan. Bahkan berjihad melawan agresor yang menjajah negeri-negeri muslim adalah salah satu sebab jihad menjadi fardu ain. Dalam konteks inilah, ulama menyerukan fatwa wajibnya berjihad melawan penjajah. Tidak peduli apa motivasi musuh: agama, minyak, muslim cleansing, atau motivasi lainnya. Yang jelas, bila musuh menjajah salah satu negeri muslim, atau musuh telah menggerakkan tentaranya untuk menjajah, atau musuh bermaksud melakukan kejahatan dan agresi terhadap penduduk negeri muslim, terhadap sekelompok penduduk, atau terhadap seorang penduduk dengan misalnya menawan, membunuh, meneror, dan sejenisnya, ketika itu jihad menjadi fardu ain.
 Jihad bukanlah terorisme seperti yang didengung-dengungkan Barat. Tidak ada satu ayat pun dalam al-Qur’an yang mengajarkan terorisme. Bahkan Islam sangat melarang terhadap perilaku yang menyakiti dan meneror orang lain.
Ada sebuah kerancuan yang perlu diselesaikan, di satu sisi Islam mengajarkan rahmat, perdamaian dan kasih sayang. Akan tetapi, di sisi lain, melihat kenyataan yang ada, sering kali kekerasan yang terjadi dilakukan oleh orang-orang muslim. Kemudian fitnah timbul dari kalangan non-Muslim bahwa faktor pemicu kekerasan adalah doktrin ajaran Islam itu sendiri. Bahkan ada seorang berkebangsaan Belanda Greert Wilders (Pemimpin Partai Ultra-kanan PVV) bikin ulah. Sudah lama ia berkoar-koar menyatakan bahwa al-Qur’an sama dengan Mein Kampf dari Adolf Hitler, bahwa kitab suci umat Islam itu adalah sumber dari terorisme dan karenanya wajib dilarang. Tak hanya itu, ia dikabarkan akan membuat film yang menggambarkan al-Qur’an sebagai inspirasi dalam membunuh.
Dari kalangan intelektual muslim sendiri, banyak yang mempertanyakan ayat-ayat suci al-Qur’an yang membicarakan tentang jihad. Menurut mereka, ayat-ayat inilah yang menyebabkan terjadinya kekerasan di tubuh umat Islam. Sehingga mereka berinisiatif untuk menasakh (menghapus) ayat-ayat yang berbicara tentang jihad. Hal ini sejalan dengan tuduhan yang dilancarkan Orientalis, mereka sering kali mengatakan bahwa jihad (perang) menjadi alat untuk menyebarkan Islam.
Tidak diragukan lagi, ini adalah sebuah grand design yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk meruntuhkan sendi-sendi ajaran Islam. Dengan dalih kekerasan atau tidak relevan dengan kekinian, banyak dari berbagai kalangan yang hendak mengacak-acak ajaran Islam. Ada yang mengusulkan untuk menafsirkan ulang ayat-ayat al-Qur’an, ada yang menolak doktrin-doktrin yang sudah baku, dan ada pula yang hendak menasakh (menghapus) sebagian ayat-ayat al-Qur’an.
Untuk menjawab fitnah seperti itu, Dr. Muhammad Imarah sebagaimana dikutip oleh Adian Husaini mengatakan bahwa kerancuan berpikir itu muncul akibat ulah Orientalis tidak dapat membedakan antara penggunaan pedang dalam upaya menegakkan negara dan menggunakan pedang jihad dalam upaya menyebarkan agama. Kaum muslim –sebagaimana ditemukan dalam realitas sejarah– telah mengalahkan beberapa negeri Timur dari gelombang serbuan Barat –yang diwakili imperium Romawi– sehingga kekuatan pedang telah digunakan dalam menegakkan negara. Akan tetapi pedang jihad tidak pernah digunakan dalam menyebarkan agama Islam. Realitas yang menjadi ciri khas Islam, adalah realitas pembebasan hati oleh Islam untuk beriman atau kafir, dengan kebebasan dan pilihan tanpa paksaan.
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Baqarah: 256)
“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?” (QS. Yunus: 99)
“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (QS. Al-Ghasiyah: 21-22)
Maka dari itu, meskipun pedang jihad digunakan untuk menegakkan Negara, tetapi tidak pernah ada paksaan untuk memeluk agama Islam. Islam tidak pernah memaksakan sebuah keyakinan, karena hanya Allah lah yang bisa membuka pintu hidayah seseorang.
Selanjutnya, apa lagi yang dipermasalahkan dalam jihad? Terorisme? Seperti yang sudah dijelaskan, terorisme sama sekali bukan jihad. Terorisme adalah salah satu hal yang dilarang dalam Islam. Adapun ketika ada seorang muslim melakukan terorisme, jangan sekonyong-konyong menyandarkannya kepada Islam. Karena itu adalah perbuatan individu seorang muslim. Bagaimana ketika yang melakukan teror itu seorang kristen, kenapa tidak langsung memvonis bahwa ajaran kristen mengajarkan teror. Nah, di sinilah letak kesalahan paradigma terhadap fenomena terorisme.
Sebenarnya mengidentikkan terorisme dengan Islam adalah fitnah besar, apalagi jika makna teror diartikan sebagai serangan tanpa pandang bulu. Islam justru datang mengajarkan adab-adab dalam berperang ketika konflik senjata/fisik sudah tidak dapat dihindari. Beberapa literatur fiqih menunjukkan betapa Islam mengajarkan larangan merusak hal-hal yang sama sekali tidak terkait dengan peperangan, melarang pembunuhan orang-orang yang tak berdaya (para tawanan, anak-anak, wanita, dan orang tua). Ia juga membatasi sasaran-sasaran perang, bahkan cara melumpuhkan dan membunuh lawan, hingga perlakuan terhadap harta rampasan perang serta tawanan pun sudah ada ketentuannya. 
Terorisme, siapa pun yang melakukan, pemeluk agama apapun dia, bangsa mana pun dia, ketika seseorang melakukan aksi teror, hendaklah segera ditindak dan diperlakukan dengan sama. Jangan ada lagi diskriminasi seperti yang telah terjadi terhadap orang-orang Islam. Tatkala ada seorang muslim atau lebih melakukan kekerasan (walaupun belum terbukti), maka langsung dikaitkan dengan Undang-undang terorisme. Sementara ketika ada oknum non-Muslim melakukan kekerasan, maka dianggap hanya sebagai kejahatan biasa. Seperti yang terjadi pada Tibo dkk, mengapa mereka tidak dikaitkan dengan undang-undang Terorisme? Padahal mereka telah membunuh ratusan bahkan ribuan orang. Cobalah kita bandingkan dengan seorang muslim yang bernama Abu Bakar Ba’asyir. Beliau langsung dituduh sebagai amir (pemimpin) Jama’ah Islamiyah (JI) tanpa adanya bukti yang kuat. Kemudian atas dorongan dan tekanan dari luar, akhirnya beliau dipenjara selama beberapa tahun walaupun tuduhan dan bukti-bukti masih belum jelas. Setelah selesai masa tahanan, baru dikatakan bahwa Abu Bakar Ba’asyir tidak bersalah.
Dari berbagai penjelasan di atas, perlu ditegaskan bahwa Islam adalah agama perdamaian, kasih sayang dan rahmat bagi alam semesta. Islam sama sekali tidak mengajarkan tindakan terorisme. Adapun jihad, sebagaimana yang dijelaskan di atas, dia bukanlah terorisme. Antara jihad dan terorisme, keduanya sangatlah berbeda. Jihad adalah perang untuk membela agama Allah. Sementara terorisme adalah sebuah tindakan kejahatan yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Wallahu a’lam.